Seperti diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Kapolri mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023 mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.
Baca juga: KPU Provinsi DKI Sosialisasi Aturan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub
“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Kapolri, Rabu (27/12/2023).
Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023yang merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.
“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka,” ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.
“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ucapnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ngeri! Desisan Dikira Suara Bebek, Ternyata King Kobra 3 Meter di Bawah Lemari
Editor: Sidik Purwoko