Hakim Perintahkan Uang Saweran SYL ke Pedangdut Nabila Nayunda Dirampas untuk Negara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Aliran uang hsil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian dirampas dan akan dikembalikan ke negara.
Perampasan ini sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. yang telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL.
memutuskan sejumlah aliran dana Kementan agar dirampas untuk dikembalikan kepada negara sebagai penutup uang pengganti atas korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Cs.
Hakim Anggota Tipikor, Fahzal Hendri menjabarkan aliran dana kasus korupsi Kementan.
Di antaranya uang puluhan miliar disita KPK saat penggeledahan rumah dinas Mentan di Widya Chandra (Wildan), Jakarta Selatan pada September 2023 lalu.
Hakim Rianto juga memaparkan sejumlah uang korupsi Kementan yang dinikmati oleh keluarga SYL, Partai NasDem hingga seorang biduan dangdut Nabila Nayunda.
Uang itu telah diserahkan melalui rekening penampungan KPK agar dikembalikan kepada negara juga.
"Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, dan uang yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar hakim.
Sebelumnya, hakim menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL beserta keluarga dan koleganya menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjadikan hal sebagai pertimbangan memberatkan hingga menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL.
SYL juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan, tidak memberikan tauladan yang baik sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa dan kolega terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, hal meringankan meliputi usia SYL sudah berusia lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19 serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan.
Adapun vonis terhadap SYL lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi