
Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebilah senjata tajam berbentuk parang yang disimpan di pinggang belakangnya, dan diakuinya bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Pelaku SY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu bewarna coklat dengan panjang ± 20 centimeter. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







