Warga Mabuun ini Diamankan Polisi karena Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin dan Diduga Mabuk

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polres Tabalong Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan seorang pria berinisial SY (29), Jumat (14/6/2024) malam lalu.

SY adalah warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, SY diamankan terkait karena memiliki senjata tajam tanpa izin.

Mengutip media sosial Polres Tabalong, Kamis (11/7/2024), pelaku SY diamankan usai dilaporkan warga bahwa di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun bahwa di lingkungan mereka ada seseorang yang membuat keributan dan diduga dalam keadaan pengaruh alkohol.