Edarkan Sabu dan Karisoprodol, Oknum Jurnalis Diamankan Polres Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Oknum Jurnalis berinisial AAA (24) diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Al Jafri RT 14 RW 03 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru karena mengedarkan sabu dan Karisoprodol.

    Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru AKP Deny Juniansyah mengungkap, jurnalis tersebut bekerja di salah satu media online.

    “Tersangka bekerja di salah satu media online dan saat digeledah ditemukan barang bukti yang membuatnya dinyatakan melanggar undang-undang,” ujar Deny Juniansyah.

    Baca Juga

    Jasad Buruh Pasar Lima Ditemukan Mengapung 

    AA (24) diamankan bersama satu lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, 43 butir obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol).

    “Barang bukti yang kami temukan tentu akan kami sita guna kepentingan tahap persidangan dan pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum,” ujarnya lagi.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI