WARTABANJAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tidak hormat.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden yang berlaku sejak Selasa (9/7).
Baca Juga







