Baca juga: Operasi SAR korban longsor tambang di Gorontalo dihentikan sementara
“Korban disuruh menunggu dengan alasan pelaku ingin mengambil barang tapi setelah sekian lama pelaku tak juga muncul dan meninggalkan korban sendirian,” kata dia.
Pelaku RA yang berhasil melarikan motor korban lalu menjual motor merek Yamaha Aerox seharga Rp6 juta dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan pelaku H.
“Akibat dari perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian satu Unit sepeda motor senilai Rp23 juta,” kata dia.
Baca juga: Suami BCL Akan Dipanggil Polisi Besok Pagi, Ada Apa?
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah BPKB, satu unit pelat nomor polos dan empat lembar rekaman kamera pengintai.
Pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap teman korban berinisial H yang masih bebas berkeliaran,” kata dia. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko

