Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakini Pembunuh Vina Cirebon Masih Berkeliaran

    “Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

    Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

    “Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” ungkapnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Waspada Potensi Hujan di Kabupaten Banjar Tanah Laut di Cuaca Kalsel Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI