Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Praperadilan Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah!
“Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






