Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan

“Kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, seusai keputusan PN Bandung tersebut, pihaknya bakal melakukan evaluasi bersama terhadap pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” katanya.

“Namun pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi