“Pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada, bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” ucapnya.
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengaku, mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor) pada awal Mei 2024. R mengaku sebagai karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Baca juga: Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan
Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1 miliar lebih.
“Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” kata warga Ciracas itu.
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut WTP Bukan Prestasi, Tapi…
“Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami,” kata dia. (Sidik Purwoko)






