Sabu itu berusaha disembunyikan pelaku dengan cara dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam bungkus plastik pengharu ruangan merek Stella.
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 g dan
berat bersih 0,12 g.
Selain itu, 1 lembar tisu, 1 buah pengharum ruangan merek Stella, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna Putih
dengan nopol DA 5817 BB, 1 buah handphone dengan merek Samsung A05 berwarna hijau.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







