Pengedar Ingin Kelabui Polisi, Sabu Dibungkus Tisu Dimasukan ke Plastik Pengharum Ruangan Stella

Sabu itu berusaha disembunyikan pelaku dengan cara dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam bungkus plastik pengharu ruangan merek Stella.

Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 g dan
berat bersih 0,12 g.

Selain itu, 1 lembar tisu, 1 buah pengharum ruangan merek Stella, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna Putih
dengan nopol DA 5817 BB, 1 buah handphone dengan merek Samsung A05 berwarna hijau.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (ernawati)

Editor: Erna Djedi