Pendeta Gilbert Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama

Selain memeriksa pendeta Gilbert, pihaknya juga akan menarik laporan dugaan penistaan agama dari berbagai daerah untuk dilakukan gelar perkara.

Sebelumnya, pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam.

Polda Metro Jaya sudah memeriksa 14 saksi, termasuk pihak pelapor, sekuriti Gereja Thamrin Residence, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pelapor seperti pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, menilai Gilbert melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi