WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berisial BA (22) diamankan Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin (01/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BA adalah warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelaku dilaporkan warga sekitar yang curiga terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga
Orang Tecebur di Pasar Lama Biasa Disebut Acil Sinchan
Laporan warga direspon dengan penyelidikan oleh petugas dan saat disambangi ke kediamannya didampingi aparat desa setempat kemudian dilakukan pemeriksaan.
Ditemukan sejumlah barang bukti yang
di antaranya sebuah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan jenis sabu-sabu yang diakui pelaku adalah miliknya.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut di bawah lantai cucian.”
Pelaku BA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,89 gram, satu buah kotak warna hitam, satu hape berwarna merah muda dan satu botol
plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca.(atoe)