Usai berhubungan badan, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan. Hal itu turut diungkapkan di persidangan.
Atas gangguan tersebut, pada 18 Oktober 2023, korban ini memeriksakan kondisinya ke dokter umum.
Hasilnya, dia direkomendasikan untuk pemeriksaan lanjutan. Kemudian pada 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi





