Datang Dari Belanda, Korban Asusila Ketua KPU Apresiasi Putusan DKPP
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Perempuan berinisial CAT yang menjadi korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Putusan DKPP tersebut yakni pemberhentian tetap Hasyim dari jabatannya.
Demikian dikatakan CAT usai putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024). Dirinya juga berterima kasih pada pihak-pihak yang selama ini mendampingi dalam menjalani proses hukum tersebut.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini. Dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: OIKN: Warga Terdampak Ibukota Dibangunkan Rumah
Meski demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI. Meski sempat kebingungan, para pengacara tetap setia mendampinginya.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung. Tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengaku sengaja datang dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan. Dirinya ingin mengetahui keadilan yang benar-benar ditegakkan.
Baca juga: Bupati Balangan Serahkan Bantuan Sosial kepada Sejumlah Panti Asuhan Anak Yatim
"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.
Korban asusila Ketua KPU itu berharap pengalamannya ini bisa menginspirasi semua korban khususnya perempuan, untuk berani memperjuangkan keadilan.
Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Akrab di Luar Drama, Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Diduga Menjalin Hubungan Spesial
DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko