Kemudian R (25), laki-laki, warga Jalan Karang Anyar Loktabat Utara, AFM
(20), Ik, warga Landasan Ulin serta RS (16), pr, tidak bekerja, warga Biih Karang lntan.
Kemudian pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 02.00 Wita, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.
Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.
Dari pengakuan F, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik B. Pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil mengamankan B beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.(atoe)
Editor Restu