KPK Usut Dua Kasus Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia

    Ali menuturkan, pembayaran asuransi itu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal yang disebut sebagai asuransi Marine Hull.

    “Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (9/1/2024).

    Ketika KPK sudah melakukan penyidikan, artinya lembaga ini sudah menetapkan para tersangka. Namun, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

    Baca juga: Kematian Afif Maulana Jadi Atensi, Kapolri: Kita Tidak Akan Tutupi!

    “Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” tandasnya.

    Meski KPK belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini, namun berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang.

    Yakni Eko Yuni Triyanto (Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), Yohanes Priyo Iriantono (swasta), dan Zulchaibar (swasta). (Sidik Purwoko)

    Editor : Sidik Purwoko

     

    Baca Juga :   Bea Masuk Tekstil Naik, Luhut Bantah Untuk Serang China

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI