“Salah satu nilai baik dari penataan ini yaitu prinsip 3M (Mundur, Munggah, Madhep Kali) yang menjadikan bangunan di bantaran sungai menghadap ke sungai (waterfront), dan mengedepankan pendekatan tradisional kontemporer, yang menggabungkan elemen-elemen modern dengan sentuhan kearifan lokal,” kata Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Wahyu Kusumosusanto.
Harapannya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mrican, tetapi juga menjadi inspirasi dan model bagi daerah-daerah lain dalam upaya revitalisasi permukiman kumuh di seluruh Indonesia. (*)