Syahrul Yasin Limpo Mulai Bongkar Kasus-Kasus Lain di Kementan

    Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

    Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Baca juga: Ada Sunatan Massal di Turdes ke-10 Paman Birin dan Acil Odah

    “Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun,” kata jaksa.

    Menurut jaksa, dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Antara 18-20 Februari 2025, Tito: Senin akan Diumumkan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI