SPMB 2025: Empat Jalur Unggulan, Kuota Lengkap, dan Syarat Usia untuk Jenjang TK hingga SMA
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada hari Senin, 3 Maret 2025, di Jakarta. Kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang disepakati melalui Sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengusung filosofi empat pilar: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Filosofi dan Tujuan SPMB 2025
Sejalan dengan semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 menjamin setiap peserta didik mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Program ini juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang kebutuhan khusus di setiap daerah, guna mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih adil.
Rincian Sistem Penerimaan Murid Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 mengusung empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
Jalur Domisili
Calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Jalur Afirmasi
Calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
Calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Jalur Mutasi
Calon murid yang pindah domisili karena alasan pekerjaan orangtua atau karena status sebagai anak guru.
Kuota Penerimaan SPMB 2025 untuk Setiap Jenjang
Kuota penerimaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan persentase sebagai berikut:
Jenjang SD
Domisili: minimal 70 persen
Afirmasi: minimal 15 persen
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5 persen
Jenjang SMP
Domisili: minimal 40 persen
Afirmasi: minimal 20 persen
Prestasi: 25 persen
Mutasi: maksimal 5 persen
Jenjang SMA
Domisili: minimal 30 persen
Afirmasi: minimal 30 persen
Prestasi: 30 persen
Mutasi: maksimal 5 persen
Semua persentase kuota tersebut harus mencapai 100 persen untuk masing-masing jenjang.
Syarat Usia untuk Pendaftaran Murid Baru
Adapun syarat umum penerimaan murid baru di SPMB 2025 berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Jenjang TK
Kelompok A: usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun
Kelompok B: usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun
Jenjang SD
Usia prioritas: 7 tahun
Usia minimal: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Usia 5,5 tahun pada 1 Juli (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis)
Jenjang SMP
Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, serta telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
Jenjang SMA
Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
Jenjang SMK
Pihak sekolah dapat menetapkan syarat tambahan bagi calon murid kelas 10
Selain itu, sekolah negeri wajib melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman resmi SPMB.
Demikian informasi lengkap mengenai SPMB 2025, mulai dari jalur penerimaan, kuota per jenjang, hingga persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon siswa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad