WARTABANJAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada hari Senin, 3 Maret 2025, di Jakarta. Kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang disepakati melalui Sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengusung filosofi empat pilar: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial. Filosofi dan Tujuan SPMB 2025 Sejalan dengan semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 menjamin setiap peserta didik mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Program ini juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang kebutuhan khusus di setiap daerah, guna mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih adil. Rincian Sistem Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 mengusung empat jalur penerimaan murid baru, yaitu: Jalur Domisili Calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan Pemerintah Daerah. Jalur Afirmasi Calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas. Jalur Prestasi Calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Jalur Mutasi Calon murid yang pindah domisili karena alasan pekerjaan orangtua atau karena status sebagai anak guru. Kuota Penerimaan SPMB 2025 untuk Setiap Jenjang Kuota penerimaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan persentase sebagai berikut: Jenjang SD Domisili: minimal 70 persen Afirmasi: minimal 15 persen Prestasi: tidak ada Mutasi: maksimal 5 persen Jenjang SMP Domisili: minimal 40 persen Afirmasi: minimal 20 persen Prestasi: 25 persen Mutasi: maksimal 5 persen Jenjang SMA Domisili: minimal 30 persen Afirmasi: minimal 30 persen Prestasi: 30 persen Mutasi: maksimal 5 persen Semua persentase kuota tersebut harus mencapai 100 persen untuk masing-masing jenjang. Syarat Usia untuk Pendaftaran Murid Baru Adapun syarat umum penerimaan murid baru di SPMB 2025 berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: Jenjang TK Kelompok A: usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun Kelompok B: usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun Jenjang SD Usia prioritas: 7 tahun Usia minimal: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan Usia 5,5 tahun pada 1 Juli (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis) Jenjang SMP Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, serta telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat Jenjang SMA Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat Jenjang SMK Pihak sekolah dapat menetapkan syarat tambahan bagi calon murid kelas 10 Selain itu, sekolah negeri wajib melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman resmi SPMB. Demikian informasi lengkap mengenai SPMB 2025, mulai dari jalur penerimaan, kuota per jenjang, hingga persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon siswa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad