Apabila masyarakat mengetahui adanya judi online dapat menghubungi nomer
aduan kami di 08710010057 atau di call center 110.
Kepada Tersangka akan disangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(rilis)
Editor Restu