Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno, dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (27/6/2024).
Untuk para guru, ia meminta agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan.
Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan kampus, sementara Penyuluh Agama harus di lingkungan masyarakatnya.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu