“Jadi hasil konsultasi dengan BPKP itu diterapkan dari tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2022 yakni akhir masa COVID-19. Jadi temuan BPK RI itu karena mereka tidak tahu ada konsultasi kami dengan BPKP Kalsel bahwa selama COVID yakni tahun 2020 hingga pertengahan 2022 dana reses itu tidak di SPJ-kan,” bantahnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari diminta komentarnya, mempersilakan menanyakan langsung kepada Sekwan, Hj Arnawaty Sufiatin.
Nurkhalis menjelaskan, dalam satu tahun setiap anggota dewan mendapatkan jatah reses sebanyak tiga kali, termasuk pada akhir masa COVID-19 yakni tahun 2022.
“Kalau anggaran reses semuanya sama saja, lebih detailnya ke Sekwan saja disana lebih jelas,” ujar Nurkhalis. (nurul octaviani)
Baca Juga : Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Kalsel dan Kalteng Debarkasi Banjarmasin 2024
Editor : Hasby