WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut juga mengakibatkan membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.150.000.000.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Lapokan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banjarbaru 2022, dalam SK Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru, pada lampiran menyebutkan terkait tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan, yaitu dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah disertai dengan pakta integritas bermaterai yang menyatakan bahwa semua dana kegiatan reses sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana reses.
Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Diluar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 212 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
Pengeluaran atas belanja kegiatan reses tersebut dialokasikan dari anggaran Sekretariat DPRD dengan menggunakan dokumen tanda terima dari bendaraha pengeluaran kepada PPTK dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK. Kemudian dibuatkan kuitansi tanda terima dari PPTK kepada anggota DPRD pelaksana reses.
Berdasarkan tanda terima yang diperiksa oleh tim pemeriksa, dana kegiatan reses yang dibayarkan untuk masing-masing anggota DPRD Banjarbaru, Kegiatan reses masa persidangan I yaitu tanggal 27-29 Maret 2022 tidak memberikan bukti pengeluaran atas penggunaan dana kegiatan reses yang lengkap sebesar Rp 1.150.000.000,00.
SPJ hanya berupa bukti tanda terima dengan dilakukan pemotongan pajak PPH sebesar 15 persen serta SPJ untuk tunjangan reses. SPJ yang diserahkan ke Bendahara pengeluaran seharusnya digunakan untuk SPJ pencairan tunjangan reses, bukan untuk kegiatan reses. SPJ tersebut berupa tanda terima Anggota DPRD, laporan kegiatan , tanda tangan daftar hadir dan foto kegiatan.
Baca Juga : Diduga Ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1 Miliar Lebih, Sekwan Membantahnya
Sekretaris DPRD Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin kepada wartabanjar.com, Senin (24/6/2024) akhirnya mengakui adanya temuan dalam LHP BPK RI pada LKPD Banjarbaru tahun 2022, sebelumnya sempat menyangkal kebenaran data yang diperoleh wartabanjar.com tersebut.
Dia pun menjelaskan, penggunaan dana reses sebesar 1,1 miliar di tahun 2022 yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banjarbaru 2022.
“Jadi yang ditemukan BPK RI itu, bisa kami jelaskan. Dana sekitar Rp 1,1 miliar yang dikatakan pertanggung jawabannya tidak lengkap itu karena kami tidak bisa memasukkannya ke dalam surat pertanggung jawaban,” jelas Arnawaty saat ditemui di salah satu Café di Banjarbaru.
Ia menjelaskan, dana Rp 1,1 miliar itu adalah dana reses para anggota dewan yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2022 yakni pada masa COVID-19.







