Ternyata Berikut Modus Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1,1 Miliar, Sekwan Angkat Bicara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut juga mengakibatkan membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.150.000.000.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Lapokan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banjarbaru 2022, dalam SK Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru, pada lampiran menyebutkan terkait tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan, yaitu dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah disertai dengan pakta integritas bermaterai yang menyatakan bahwa semua dana kegiatan reses sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana reses.
Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Diluar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 212 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
Pengeluaran atas belanja kegiatan reses tersebut dialokasikan dari anggaran Sekretariat DPRD dengan menggunakan dokumen tanda terima dari bendaraha pengeluaran kepada PPTK dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK. Kemudian dibuatkan kuitansi tanda terima dari PPTK kepada anggota DPRD pelaksana reses.
Berdasarkan tanda terima yang diperiksa oleh tim pemeriksa, dana kegiatan reses yang dibayarkan untuk masing-masing anggota DPRD Banjarbaru, Kegiatan reses masa persidangan I yaitu tanggal 27-29 Maret 2022 tidak memberikan bukti pengeluaran atas penggunaan dana kegiatan reses yang lengkap sebesar Rp 1.150.000.000,00.
SPJ hanya berupa bukti tanda terima dengan dilakukan pemotongan pajak PPH sebesar 15 persen serta SPJ untuk tunjangan reses. SPJ yang diserahkan ke Bendahara pengeluaran seharusnya digunakan untuk SPJ pencairan tunjangan reses, bukan untuk kegiatan reses. SPJ tersebut berupa tanda terima Anggota DPRD, laporan kegiatan , tanda tangan daftar hadir dan foto kegiatan.
Baca Juga : Diduga Ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1 Miliar Lebih, Sekwan Membantahnya
Sekretaris DPRD Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin kepada wartabanjar.com, Senin (24/6/2024) akhirnya mengakui adanya temuan dalam LHP BPK RI pada LKPD Banjarbaru tahun 2022, sebelumnya sempat menyangkal kebenaran data yang diperoleh wartabanjar.com tersebut.
Dia pun menjelaskan, penggunaan dana reses sebesar 1,1 miliar di tahun 2022 yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banjarbaru 2022.
"Jadi yang ditemukan BPK RI itu, bisa kami jelaskan. Dana sekitar Rp 1,1 miliar yang dikatakan pertanggung jawabannya tidak lengkap itu karena kami tidak bisa memasukkannya ke dalam surat pertanggung jawaban," jelas Arnawaty saat ditemui di salah satu Café di Banjarbaru.
Ia menjelaskan, dana Rp 1,1 miliar itu adalah dana reses para anggota dewan yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2022 yakni pada masa COVID-19.
"Karena di tahun 2022 itu adalah akhir masa COVID-19, kegiatan reses tetap dilaksanakan, namun pesertanya dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan hanya 20 orang per sesi dengan anggaran 10 juta sekali reses," ujarnya.
Lebih lanjut, dana tersebut dikelola langsung oleh anggota dewan yang melaksanakan reses di dapilnya masing-masing. Pada akhir masa COVID-19 tersebut, DPRD Banjarbaru menyerahkan makanan dan minuman dalam bentuk sembako dan diserahkan kepada peserta reses.
"Untuk berapa anggaran sembako itu yang mengelola anggota dewan masing-masing dan dibuktikan dengan tanda terima serta foto. Tidak bisa dengan SPJ," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Arnawarty menjelaskan alasan kenapa tidak bisa memasukkan dana tersebut ke dalam SPJ. Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Petunjuk Ketua DPRD Banjarbaru yakni Fadliansyah.
"Dalam SK petunjuk itu yang reses ini disuruh memberikan sembako door to door dan membuat laporan saja dari foto dan daftar hadir, karena kalau kita bikin SPJ itu namanya kita melaksanakan kegiatan besar. Sedangkan pada masa itu kegiatan kita dibatasi. Jelas kalau kita bikin SPJ artinya kita melakukan kegiatan yang banyak orang dan itu menyalahi aturan," jelas Arnawaty.
Arnawaty meng-klaim persoalan tak membuat SPJ dalam kegiatan reses di masa COVID-19 pada tahun 2022 itu sudah sesuai dengan aturan karena pihaknya sudah berkonsultasi dengan BPKP Kalsel pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
"Jadi hasil konsultasi dengan BPKP itu diterapkan dari tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2022 yakni akhir masa COVID-19. Jadi temuan BPK RI itu karena mereka tidak tahu ada konsultasi kami dengan BPKP Kalsel bahwa selama COVID yakni tahun 2020 hingga pertengahan 2022 dana reses itu tidak di SPJ-kan," bantahnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari diminta komentarnya, mempersilakan menanyakan langsung kepada Sekwan, Hj Arnawaty Sufiatin.
Nurkhalis menjelaskan, dalam satu tahun setiap anggota dewan mendapatkan jatah reses sebanyak tiga kali, termasuk pada akhir masa COVID-19 yakni tahun 2022.
"Kalau anggaran reses semuanya sama saja, lebih detailnya ke Sekwan saja disana lebih jelas," ujar Nurkhalis. (nurul octaviani)
Baca Juga : Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Kalsel dan Kalteng Debarkasi Banjarmasin 2024
Editor : Hasby