WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 1 Miliar lebih. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan Daerah. Kondisi tersebut juga mengakibatkan membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.150.000.000. Data didapat wartabanjar.com, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022. Lebih lanjut pada LHP tersebut, Laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp  468 juta lebih dengan realisasi  sebesar Rp 425 jutaan atau 90,89 persen dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa tersebut termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp 3 miliar lebih. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota  DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungan  kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD pada belanja baran dan jasa. Biaya pelaksanaan reses tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman , sewa tempat, biaya perjalanan  dinas dan perlengkapan lainnya. Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 tahun 2021  tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP 10.000.000,00 per paket. Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, Realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako  Rp 2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp 170.400.000,00. Honorarium Pembawa Acara (MC) Rp 29.800.000,00. Honorarium Pembaca Do’a Rp 23.760.000,00. Lain-lain Rp 77.400.000,00. Pertanggungjawaban Tidak Lengkap Rp 1.150.000.000,00. Pada tahun 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD Banjarbaru pada lima wilayah Kecamatan, dan 20 Kelurahan Kota Banjarbaru. Reses tersebut dilaksanakan yaitu pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022 dan 3-6 November 2022. Anggota DPRD didukung oleh pendamping yang ditetapkan oleh Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses. Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin ketika dikonfirmasi wartabanjar.com beberapa waktu lalu membantah keras informasi tersebut. Perempuan dilantik Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menjadi Sekretaris DPRD Kota sejak Mei 2022 itu juga menyangkal adanya temuan dalam LHP BPK RI tahun 2022. (hasby) Baca Juga : Sentuhan ‘Tangan Dingin’ Darmawan Prasodjo Jadikan PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Se Asia Tenggara Editor : Hasby