Situasi tersebut terjadi saat SYL menggali informasi dari Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi ahli di PN Tipikor Jakarta, pekan lalu.
SYL berulang kali mencecar Agus untuk mendapatkan dukungan tentang tindak pidana pemerasannya terhadap pejabat eselon Kementan dapat digugurkan karena perintah presiden dan untuk kepentingan rakyat.
“Ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Dan kalau itu terjadi, dan ini benar, apakah bawahan katakanlah menteri, hanya menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab,” kata SYL kepada Agus di PN Tipikor Jakarta, Rabu (12/06/2024).
Baca juga: Gara-gara Ini Petani di NTT Tak Nikmati Pupuk Subsidi
Menurut dia, pemungutan dan pemotongan anggaran dari para esselon Kementan terjadi pada saat pemerintah tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan El Nino yang memicu krisis pangan.
Syahrul Yasin Limpo mengklaim, sebagai menteri, meminta para pejabat memotong anggaran untuk kepentingan Kementan menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk peningkatan pangan. (Sidik Purwoko)