WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, di Jalan Pasar Cemapaka, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (17/6).
Pelaku berinisial MHA, berusia 28 Tahun, karyawan honorer, beralamat di Cempaka.
Korbannya atas nama Resmi Baihaqi warga Jalan Pasar Cempaka, Cempaka, dan putranya M Aldi Irsadi (23).
Barang Bukti 1 (satu) buah Parang/Golok dengan gagang berwarna Hitam dengan Panjang 56 cm.
Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 Wita, bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya.
Baca juga:Polri Tunjukkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal 8 Tahun yang Lalu, Begini Kondisinya
Pelaku kemudian akan membakar rumahnya sendiri.
Kejadian tersebut dilihat oleh Lidya Wairina kemudian menegur pelaku.







