Ditegur karena Hendak Bakar Rumah, Pria di Cempaka Banjarbaru Aniaya Tetangga, Berujung Bui

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, di Jalan Pasar Cemapaka, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (17/6).

Pelaku berinisial MHA, berusia 28 Tahun, karyawan honorer, beralamat di Cempaka.

Korbannya atas nama Resmi Baihaqi warga Jalan Pasar Cempaka, Cempaka, dan putranya M Aldi Irsadi (23).

Barang Bukti 1 (satu) buah Parang/Golok dengan gagang berwarna Hitam dengan Panjang 56 cm.

Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 Wita, bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya.

Baca juga:Polri Tunjukkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal 8 Tahun yang Lalu, Begini Kondisinya

Pelaku kemudian akan membakar rumahnya sendiri.

Kejadian tersebut dilihat oleh Lidya Wairina kemudian menegur pelaku.