Bakal Ramai ini, Saksi Mahkota Sebut Aliran Dana SYL Sampai ke Senayan

    Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

    Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

    Baca juga: Viral di Medsos, Belasan Anak Konvoi Bawa Sajam Diamankan Polisi

    Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Kasus Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Penyidik KPK Tetapkan Lima Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI