Jika hasil analisisnya berkaitan dengan pelarian Harun atau perkara suap anggota KPU, penyidik akan menanyakan kepada pemilik ponselnya.
“Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK.
Jika kedua pihak mangkir memenuhi panggilan, penyidik berwenang untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua. Penyidik juga bisa memanggil paksa jika tidak hadir dengan alasan dibuat-buat.
Baca juga: Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven Dikabarkan Retak
Jika barang bukti yang disita tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, lanjut Yudi, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.
Menurut Yudi, kondisi gaduh saat ini, karena Harun memang disembunyikan adn dibiayai. Mereka inilah yang tentu akan mencari strategi lain untuk tetap menyembunyikannya, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh.
Namun, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun.
“Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap,” kata Yudi.
Baca juga: Momen Idul Adha, Penjual Bumbu Giling Kebanjiran Pelanggan
Sebelumnya, KPK memasukkan Harun Masiku sebagai DPO sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Selain Harun, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.