WARTABANJAR.COM - Selebaran rencana shalat Idul Adha yang akan diselenggarakan di tempat khusus perempuan, dengan jamaah khusus perempuan, Imam, Bilal, dan Khatibah perempuan direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut ini catatan lengkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh terhadap masalah tersebut: 1. Shalat Idul Adha merupakan jenis ibadah mahdlah, hukumnya sunnah muakkadah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan bagi yg sedang haid pun dianjurkan untuk hadir guna mensyiarkan idul Adha, meski tdak ikut shalat. Baca Juga Detik-Detik Sejumlah Truk Terbakar di Pandeglang  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah atau dengan cara infirad (sendirian tanpa berjamaah). 3. Dalam kondisi shalat id dilaksanakan berjamaah, berlaku ketentuan syarat rukun shalat berjamaah. a. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya terdiri dari muslim laki-laki atau laki-laki dan perempuan, maka imamnya harus laki-laki. Shalat Laki-laki tidak sah jika makmum pada Imam shalat perempuan, meskipun perempuannya lebih fasih. b. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya hanya terdiri dari jamaah perempuan, maka imamnya boleh perempuan. 4. Khutbah ‘Id nya hukumnya sunnah, yang terpisah dari pelaksanaan shalat ‘id. Karenanya, keberadaan khutbah ‘id tidak terkait dengan keabsahan shalat ‘id. Berbeda halnya dengan Khutbah Jumat yang menjadi rangkaian tak terpisahkan dengan Shalat Jumat, dan mempengaruhi keabsahan. Khutbah Jumat manjadi syarat sahnya pelaksanaan Shalat Jumat. Sholat Jumat tanpa Khutbah Jumat, atau dengan khutbah yang tidak memenuhi syarat rukunnya, hukumnya tidak sah. Dan salah satu syarat khutbah Jumat adalah dilakukan oleh khatib laki-laki. 5. Apabila shalat idul adha dilaksanakan tanpa khutbah, shalatnya sah. 6. Khutbah dalam rangkaian ibadah shalat, baik Jumat maupun ‘Id, meski hukumnya berbeda, memiliki kedudukan yang sama, yaitu merupakan jenis ibadah mahdlah dan terikat oleh syarat dan rukun yang ditentukan, bukan sekedar ceramah biasa. 7. ⁠Pertanyaan yang menjadi Isykal, apakah salah satu syarat khatib harus laki-laki, sehingga sekalipun ketika shalat berjamaah khusus perempuan dengan imam perempuan, khatib harus tetap laki-laki? Kami berpandangan, bahwa mengingat bahwa khutbah merupakan jenis ibadah, maka perlu mengikatkan diri pada ketentuan yang bersifat rinci. Khatib dalam khutbah yang merupakan jenis ibadah, harus laki-laki. Sementara, jika diselenggarakan shalat id berjamaah khusus perempuan, maka dapat dilakukan dengan beberapa alternatif: a. Khutbah dilakukan oleh Khatib laki-laki. b. Jika tidak ada khatib laki-laki, maka shalatnya tetap sah dengan imam perempuan meski tanpa dilaksanakan khutbah. c. Jika ada perempuan yang memiliki kemampuan menyampaikan pesan-pesan ketakwaan dan hikmah ‘Id, maka perempuan boleh menyampaikan mauizhah hasanah kepada jamaah, bukan dalam bentuk khutbah. 8. Dalam kitab Raudlatu al-Thalibin dijelaskan —dalam kasus shalat gerhana— apabila jamaah khusus perempun, dibolehkan, tetapi mereka tidak berkhutbah. Bila salah satu perempuan jadi penceramah memberi nasehat keagamaan, dibolehkan, sebagai mauizhah hasanah yang bersifat umum, bukan khutbah yang merupakan jenis ibadah mahdlah. (MUI) Editor Restu