WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Nikah di Bawah tangan memang tidak ribet. Akan tetapi diragukan kesahannya.
“Nikah di bawah tangan itu sebenarnya sangat merugikan. Di antaranya tidak bisa membuat kartu keluarga dan juga membuat akta anak serta kesahan nikahnya itu juga di ragukan,” ujar Ketua Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Balangan, Abdul Wahid.
Ia menambahkan, sebenarnya untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) itu tidak sulit.
“Pernikah di bawah tangan itu diragukan kesahannya. Karena tidak diperiksa seperti nikah di KUA,” katanya.
Ia juga menyampaikan, ketika ingin menikah itu, pihak KUA akan meminta Kartu Tanda Pengenal (KTP) orang yang bersangkutan untuk dicek riwayat hidupnya melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Di Simkah itu di antaranya akan muncul, Riwayat pernikahan, Anak dari siapa dan juga umur,” ungkapnya.
Adapun syarat pernikahan di Kabupaten Balangan sesuai dengan undang-udang yang berlaku.
“Bagi laki-laki berusia 19 tahun dan bagi perempuan juga 19 tahun. Jika kurang dari itu. Maka harus melaksanakan sidang di pengadilan,” tutupnya. (Alfi)
Baca Juga : Cegah Anggota Main Judi Online, Dirsamapta Polda Kalsel Cek Hape Personel
Editor : Hasby