Adapun perbuatan terdakwa Toni seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi antara lain tidak kooperatif selama penyidikan dan berupaya menghalangi Tim penyidik saat menggeledah dengan menutup dan menggembok pintu objek yang digeledah.
“Selain menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ungkap Kuntadi dalam keterangannya Selasa (30/01/2024).
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78, Polres Banjar dan Forkopimda Kabupaten Banjar Olga Bareng
Dia menyebutkan meski sempat dihalang-halangi, Tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain di toko dan di rumah tersangka sempat menyegel dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.(SIdik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko