WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin menemui Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk mengadukan perkara kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dirinya mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam kapasitasnya menjadi Kuasa Hukum Forum KAKI Indonesia-KAKI Kalsel, Kamis (13/06/2024).
“Hari ini kita buat laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Kejagung.
“Tetapi mungkin kita datangnya kesiangan beliau pergi, rapat dengan Komisi III. Jadi beliau melalui Sekretarisnya minta maaf karena beliau tidak bisa terima,” imbuhnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Gelar He For She Award Staf Kapolri Bidang SDM Komitmen dan Dukung Perempuan
Kerusakan lingkungan dan kerugian Negara ini, terjadi akibat aktivitas tambang di Kawasan Wisata Pantai Bunati di Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anzawara Satria (PT. AS).
Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
“Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan,” kata dia.