DPRD Kalsel Tegas Tolak Tapera

Untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.

Tapera diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).(atoe/humas)

Editor Restu

Baca Juga :   Massa Aksi Diterima Masuk ke Dalam Ruang Rapat Paripurna Untuk Berdialog

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca