Untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.
Tapera diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).(atoe/humas)
Editor Restu