DPRD Kalsel Tegas Tolak Tapera

    Untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.

    Tapera diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).(atoe/humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pembunuh Kepala Sekolah di HST Masih Borun, Kapolres: Ugon Tak akan Bisa Bersembunyi dari Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI