Gembong Narkoba Fredy Pratama Akan Bisa Ditangkap?
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Gembong narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Fredy Pratama bakal segera ditangkap dalam waktu dekat. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) mengklaim mendeteksi keberadaan gembong narkoba Fredy Pratama. Tim gabungan diyakini akan mampu menangkap buronan sejak 2014 itu.
“Thailand sudah betul-betul bergerak. Kepolisian Thailand bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Fredy Pratama. Kita kan meng-update terus (lokasi persembunyian Fredy) setiap hari," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Rabu (12/06/2024).
Fredy menjadi sasaran kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba. Dirinya kabur ke luar negeri hingga petugas memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburu keberadaan Fredy yang belakangan ketahuan bersembunyi di wilayah Thailand. Dalam rangkaian aperasi, petugas telah menangkap 58 anak buah dan jejaring Fredy di Indonesia.
Baca juga: Presiden Zelenskyy Enggan Kompromi Dengan Presiden Putin
Berdasarkan penelusuran, Fredy merupakan gembong peredaran gelap narkoba besar di kawasan Indonesia dan Malaysia. Ia menyebar dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Thailand.
Dalam operasi bersama, kata Mukti, Polri hanya mengincar Fredy Pratama. Seluruh anak buahnya yang berasal dari Thailand juga akan dijerat hukum oleh Negeri Gajah Putih. Bahkan, istri Fredy dikabarkan akan kena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diketahui, Fredy Pratama diketahui sebagai bagian sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia berdasarkan barang bukti disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari 2020 hingga 2023. Proses komunikasi yang dilakukan Fredy dengan jaringan narkobanya dilakukan melalui saluran aplikasi berbasis chat seperti BBM, Threema, dan Wire. Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas Fredy yang merupakan orang Indonesia kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Begini Keseruan Taman Hura-Hura Yang Baru Diresmikan Pemprov Kalsel dan PLN UIP3B Kalimantan
Kasus Fredy Pratama tersebut dikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko