Pemuda Asal Katingan Diduga Edarkan Ekstasi di Palangka Raya

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan didalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas slempang warna hitam serta satu unit smartphone merk vivo warna biru,” beber Aji.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ernawati)

Editor: Erna Djedi