MK Tolak Permohonan Demokrat Soal Pengurangan Suaranya di Kalsel 1

    Putusan itu dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. Putusan dibacakan pada hari Senin (03/06/2024)

    Tempat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
    umum pada hari Senin (10/06.2024) pukul 09.01 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK)(Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Johannis Tanak Janji Hapus OTT Jika Terpilih Menjadi Komisioner KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI