Sedangkan saat ini, Dinas Perhubungan Banjarbaru hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan trayek di dalam Kota Banjarbaru saja.
Trayek yang akan berlaku di dalam Kota Banjarbaru yakni Cempaka — Batas Kota dan Batas Kota — Liang Anggang.
“Saat ini kita masih masa transisi trayek dalam kota ini, setelah surat keputusan Walikota, baru kita bisa menerbitkan izin trayeknya,” katanya lagi.
Menanggapi keinginan legalitas beroperasi diterbitkan, Komisi III DPRD Banjarbaru dan Dinas Perhubungan Banjarbaru sepakat akan mengeluarkan surat keterangan izin beroperasi atau surat izin trayek sementara sebagai garansi para sopir.
Baca juga; BREAKING NEWS: Api Berkobar di Guntung Manggis Banjarbaru
“Tentunya izin sementara ini akan kita keluarkan jika persyaratannya lengkap seperti uji KIR dan keselamatan,” ungkap Mirhansyah.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menyampaikan surat keterangan atau izin sementara itu merupakan garansi bagi para sopir angkot yang ingin beroperasi di Banjarbaru.
“Surat keterangan itu merupakan garansi bagi para sopir kalau terjadi kecelakaan maupun hal sejenisnya yang memerlukan izin trayek,” elas Emi Lasari.
Wacananya, izin sementara akan diterbitkan dalam waktu dekat yakni sekitar satu bulan lagi. Di samping hal itu, Izin sementara yang telah disepakati dalam audiensi tersebut akan berlaku hingga SK Walikota tentang trayek dalam kota diterbitkan. (nurul octaviani)
Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Guntung Manggis Banjarbaru
Editor: Sidik Purwoko