Gugatan dugaan penambahan suara kepada PAN sebesar 6.066 suara dan pengurangan satu suara pemohon pada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu Kecamatan di Kabupaten Batola.
Namun, dalil-dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti dan ditolak untuk seluruhnya oleh hakim MK.
MK juga membacakan putusan perkara PHPU Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP dengan tergugat KPU Provinsi Kalsel dan PAN sebagai pihak terkait.
Gugatan PDIP pada pokok permohonan meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil II Kalsel.
Dimana pada pokok gugatan, penggugat mendalilkan dugaan penggelembungan suara PAN di kabupaten kota sebanyak 15.690 suara. Meliputi, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
Sementara KPU menetapkan perolehan suara calon legislatif anggota DPR RI di Kalsel II yaitu perolehan suara caleg PDIP di C Hasil sebanyak 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005.
Namun, gugatan PDIP itu bernasib sama dengan Partai Demokrat, seluruh dalil dan gugatan dinyatakan tidak terbukti dan ditolak oleh sembilan hakim MK.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.(atoe)
Editor Restu







