WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dugaan penggelembungan suara dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) DPR RI Dapil Kalsel 1 yang diajukan Partai Demokrat melalui kuasa hukum Prof Denny Indrayana. MK menolak seluruh gugatan dugaan penggelembungan suara di tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu di Kabupaten Barito Kuala (Batola). Putusan perkara yang diajukan Partai Demokrat tersebut resmi dibacakan Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat dan PDI dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dan Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya diputuskan. Baca Juga Polres HST Amankan 3 Tersangka Pencurian di Sekolah  “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada pembacaan hasil putusan Perkara dengan Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin pagi (10/6). Putusan ini meloloskan tiga caleg DPR RI PAN dapil Kalsel, yakni Pangeran H Khairul Saleh, H Sudian Noor, H Endang Agustina. Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum dan disiarkan melalui tayangan live YouTube MK oleh ketua majelis hakim MK Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota. Partai Demokrat menyebut PAN seharusnya memperoleh hanya 88.536 suara. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara. Sementara versi KPU PAN mendapat 94.602 suara. Gugatan dugaan penambahan suara kepada PAN sebesar 6.066 suara dan pengurangan satu suara pemohon pada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu Kecamatan di Kabupaten Batola. Namun, dalil-dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti dan ditolak untuk seluruhnya oleh hakim MK. MK juga membacakan putusan perkara PHPU Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP dengan tergugat KPU Provinsi Kalsel dan PAN sebagai pihak terkait. Gugatan PDIP pada pokok permohonan meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil II Kalsel. Dimana pada pokok gugatan, penggugat mendalilkan dugaan penggelembungan suara PAN di kabupaten kota sebanyak 15.690 suara. Meliputi, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru. Sementara KPU menetapkan perolehan suara calon legislatif anggota DPR RI di Kalsel II yaitu perolehan suara caleg PDIP di C Hasil sebanyak 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005. Namun, gugatan PDIP itu bernasib sama dengan Partai Demokrat, seluruh dalil dan gugatan dinyatakan tidak terbukti dan ditolak oleh sembilan hakim MK. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.(atoe) Editor Restu