Pelaku HID terlihat membuang sesuatu ke tanah berhasil dibekuk, namun pelaku UD berhasil kabur hingga saat ini masih dicari petugas.
Setelah berhasil dibekuk dan dipeeriksa, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan 1 buah timbangan kecil di saku celana belakang sebelah kanan.

Petugas selanjutnya menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku yang terletak di luar rumah di bawah jendela.
Pelaku HID kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 1,15 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 pak plastik klip, dan 1 buah gawai berwarna biru. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







