“Peran serta dari organisasi-organisasi keagamaan ini sangatlah penting dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dalam menangani konflik-konflik yang ada di negara kita, kehadiran daripada organisasi-organisasi keagamaan ini sangatlah signifikan, bahkan kadang-kadang lebih duluan dari pemerintah,” ucap Bahlil.
Kepala BKPM itu juga menambahkan bahwa atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta IUP juga diberikan kepada para organisasi masyarakat dan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan serta investor besar.
“Pandangan Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan perusahaan gede, oleh investor-investor besar karena dalam beberapa kunjungan, organisasi pemerintah itu juga diperankan tidak hanya sebagai objek namun juga sebagai subjek,” ujar Kepala BKPM.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(atoe/ip)
Editor Restu







