Gara-Gara Amien Rais, Ketua MPR Buru-Buru Klarifikasi Pernyataannya ini

“Salah satu aspirasi yang diterima pimpinan MPR, para tokoh bangsa tersebut mendukung dilakukannya amendemen UUD NRI 1945 dengan terlebih dahulu dilakukan kajian menyeluruh serta disiapkan naskah akademiknya. Kaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamendemen sebanyak empat kali ini karena UUD NRI 1945 dinilai telah kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Bahkan, Ketua MPR RI Ke-11 Amien Rais menyatakan menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan amendemen konstitusi pada tahun 1999–2002,” tuturnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Jawab Ancaman Amien Rais ‘Acak-Acak’ Solo

Dia menambahkan pula apabila seluruh partai partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD NRI 1945 maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024–2029 sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

“Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, pada Kamis (6/6), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang bernama Azhari. Pelaporan itu didasarkan berita-berita yang ada di media daring.

Baca juga: Spanyol Umumkan Skuad Final Piala Eropa Mereka, Ini Nama-Nama Yang Dicoret

Poin yang dilaporkan kepada MKD itu adalah Bamsoet dianggap telah menyatakan bahwa semua fraksi menyetujui adanya amendemen UUD 1945. (Sidik Purwoko)

Editor: SIdik Purwoko