WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Sebanyak 13 tersangka kasus narkoba, terdiri dari 12 pria dan 1 wanita, menyaksikan saat barang haram milik mereka dimusnahkan di Mapolres Tanah Laut. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny SIK MH, berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Kamis (6/6/224). Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri juga Asisten III Kabupaten Tanah Laut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelaihari, perwakilan dari Kodim 1009/Tanah Laut, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut. Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Laut menegaskan komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres juga menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung operasi pemberantasan narkotika ini, serta berharap agar sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjaga. Baca juga: Viral Komika Pandji Sindir Politik Dinasti Keluarga Jokowi Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, Polres Tanah Laut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 231,06 gram. Barang bukti ini merupakan hasil dari 12 kasus yang berhasil diungkap dalam Ops Antik Intan 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat dan disaksikan oleh berbagai pihak yang hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres Tanah Laut berharap dengan adanya pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba. Kpaolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan mendukung setiap langkah penegakan hukum. (ernawati) Editor: Erna Djedi