Jaksa Agung Tolak Restoratif Justice Untuk Dua Perkara Narkoba

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin menolak menghentikan penuntutan 2 perkara narkoba berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penolakan itu disampaikan Jaksa Agung, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Leo Simanjuntak, Rabu (05/06/2024).

    Plt Jampidum menjelaskan, kedua perkara itu adalah: atas nama Tersangka SMN dari Kejari Pesawaran.

    “Dirinya melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Kejagung Hentikan Empat Perkara Restorative Justice ini

    Lalu yang kedua adalah tersangka AAM dari Kejari Lombok Tengah. Dirinya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara ini karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan,” katanya.

    Kriteria yang dimaksud yaitu:

    • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
    • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

    Baca juga: Kasus Narkoba Aktor Epy Kusnandar Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Polisi

    • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
    • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
    • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
    • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
    Baca Juga :   BMKG Imbau Masyarakat Waspada dan Pantau Perubahan Cuaca Menjelang Mudik Lebaran 2025

    Baca juga: Insan Adhyaksa Berduka, Jampidum Meninggal Dunia Karena Sakit

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI