WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hal ini berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
“Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan,” jelas Syahduddi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Menurut Syahduddi, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.






