Selanjutnya Ketua RT melaporkan kepada Polsek Bantargebang dan pada Minggu (2/6/2024) Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku.
Baca juga: Pemain Bali United I Made Tito Wiratama Juga Aktif Sebagai Mahasiswa
“Kemudian ditemukan adanya sebuah lubang sedalam 2 meter di belakang rumah pelaku ditutup dengan asbes bekas dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning,” paparnya.
Firdaus menjelaskan saat karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah dalam keadaan meninggal.
“Kemudian tim Buser dibantu warga menangkap tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban dan membunuh korban dengan cara mencekik,” tuturnya.
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Selasa Besok, Simak Agenda Pembahasannya
DS dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar, ” ucap Firdaus. (Sidik Purwoko)