Titi menjelaskan bahwa putusan itu berawal dari gugatan Partai Garuda tentang Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran.
Pasal tersebut adalah pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Menurutnya, jika dicermati baik-baik, maka syarat usia minimal 30 tahun berlaku sejak seseorang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko