DPR Buka Suara Soal Putusan MA Atas Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Titi menjelaskan bahwa putusan itu berawal dari gugatan Partai Garuda tentang Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran.

    Pasal tersebut adalah pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

    Menurutnya, jika dicermati baik-baik, maka syarat usia minimal 30 tahun berlaku sejak seseorang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   DPR Desak Kemendag Tindak Tegas Konten Kreator Review Makanan, Ini Penyebabnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI