Sebelumnya, sudah beberapa kali rapat paripurna tercatat tidak mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II RUU MK. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pengesahan RUU MK menjadi catatan panjang sejumlah RUU era Jokowi yang dibentuk dalam waktu singkat. Dengan pembentukan UU yang terkesan “dikebut”, prinsip partisipatif sulit untuk dipenuhi.
Baca juga: DPR Sahkan Naturalisasi Dua Pemain Diaspora Calvin Verdonk dan Jens Raven
“Sebenarnya enggak ada waktu ideal, tapi dalam membuat Undang-Undang, yang penting prinsipnya harus partisipatif secara bermakna,” kata Bivitri.
Bivitri menjelaskan, prinsip partisipatif berarti semua orang yang terkena dampak atau berkepentingan dalam suatu UU, seharusnya memberikan pertimbangan terhadap proses pembuatan peraturan tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







